Di dalam Islam, zakat ada banyak jenisnya. Salah satunya yaitu zakat perdagangan. Sebagian ulama berpendapat bahwa zakat wajib dikeluarkan pada saat menerima harta tersebut sehingga tidak perlu menunggu waktu hingga satu tahun. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam melakukan zakat dari penghasilan jual rumah sebagai berikut.
5 Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Melakukan Zakat dari Jual Rumah
-
Kenali Kedua Perbedaan
Ada dua perbedaan yang harus diketahui agar tidak salah paham yaitu jual rumah dan jualan rumah. Dengan jual rumah yaitu sebagai bukan pedagang properti rumah. Sementara itu, jualan rumah adalah menjual rumah sebagai profesinya dan berniat rumah yang dibeli untuk dijualkan. Yang wajib dizakati adalah jualan rumah dan jual rumah tidak wajib untuk zakat.
-
Kenali Ketentuan dari Zakat Perdagangan atau Hasil Jual Rumah
Adapun beberapa ketentuan yang wajib diketahui oleh orang yang wajib zakat dari penghasilan jualan rumah. Pertama, barangnya telah diniatkan untuk diperdagangkan. Lalu, nilai dangannya telah mencapai batas nishab. Kemudian, nilai dagangannya telah melebihi batasnya dan bertahan selama setahun.
-
Mengetahui Syarat dari Barang Zakat Perdagangan
Syarat dari zakat perdagangan yaitu barang yang dimiliki atas pilihan sendiri dengan mubah baik melalui jalan cari untung atau mu’awadhot seperti jual beli dan secara cuma-Ccma atau tabaru’at seperti hadiah serta wasiat. Lalu, barang tersebut bukanlah harta yang awalnya wajib dizakati seperti emas, perak, dan hewan ternak karena tidak boleh ada dua wajib zakat dalam satu harta.
Syarat-syarat lainnya dari barang zakat perdagangan yaitu barang tersebut telah dibeli dan diniatkan untuk dijual karena setiap amalan tergantung dengan niatnya. Lalu, nilai dari barang zakat jual rumah telah mencapai nishobnya seperti yang dihitung dari waktu pembelian rumah tersebut.
-
Memperhatikan Haul
Dalam melakukan zakat hasil jual rumah, haulnya wajib diperhatikan terlebih dahulu. Apabila harta tersebut memenuhi haul, maka harta tersebut dikenai zakat. Haul dapat bertahan selama satu tahun Hijriyah. Melakukan zakat jual rumah harus menunggu haul karena harta-harta tersebut masih mengalami proses pertumbuhan seperti hewan ternak.
Berkembangnya haul pada rumah terjadi karena barang dagangan terus berkembang seperti hewan ternak yang memiliki keturunan. Berkembang harta disinilah yang diambil dari standar haul atau satu tahun. Ada juga zakat tanaman yang ditarik tanpa memperhatikan haul namun sekali panen.
Seperti yang telah dijelaskan di ayat Al-Qur’an surat Al-An’am yaitu tunaikanlah haknya pada hari memetik hasilnya (dengan menzakatinya kepada fakir miskin). Zakat bisa ditarik saat panen karena harta berkembang dengan sempurna ketika panen tersebut. Saat zakat ditarik, maka tidak ditarik lagi zakat kedua kalinya karena tidak mengalami perkembangan.
-
Zakat Maal
Zakat Maal juga wajib dikeluarkan setelah dipakai untuk memenuhi kebutuhan pokok. Apabila masih ada kebutuhan selama satu tahun, maka kebutuhan tersebut wajib dikeluarkan. Sisanya itulah yang akan dikenai zakat. Alangkah baiknya penghasilan dari menjual rumah dikenai dengan zakat 2,5% apabila bertahan sudah bertahan satu tahun serta masih di atas nishobnya.
Menurut mayoritas ulama, nishob telah dianggap pada keseluruhan haul yaitu selama setahun. Apabila nilai dari penghasilan jual rumah pada pertengahan haul kurang dari batas nishobnya serta bertambah lagi, maka perhitungan haul dimulai lagi dari awal ketika nilainya mencapai nishob.
Demikian informasi mengenai zakat hasil jual rumah yang telah anda ketahui mulai dari ketentuan, syarat, haul, zakat maal, dan perbedaan dari jual rumah dan jualan rumah. Hal ini wajib diketahui oleh setiap umat muslim sebelum hitung zakat untuk membersihkan hartanya karena ada hak-hak orang lain di dalamnya.