Definisi Haji merupakan sarana komunikasi antara seorang hamba dengan Penciptanya. Ibadah ini pertama kali disyariatkan pada tahun keenam Hijriah, sebagai Firman Allah swt. dalam Surah Ali ‘Imran/3:96-97. Kata al-Hajj menurut bahasa berarti kesengajaan.
Oleh karena itu, menurut istilah syariat Islam berarti dengan sengaja mengunjungi Ka’bah di Mekkah untuk melakukan beberapa rangkaian ibadah sesuai dengan rukun dan syarat yang telah ditentukan oleh syara’. Haji adalah rukun Islam yang kelima dan ibadah yang keempat, yang diperintahkan setelah tiga rukun sebelumnya, yaitu: shalat, puasa di bulan Ramadhan, dan zakat.
Hikmah Dibalik Sejarah Pelaksanaan Haji
Haji mengandung nilai sejarah. Sejak mengenakan pakaian ihram yang melambangkan kezuhudan manusia sebagai latihan untuk kembali ke fitrahnya semula, yaitu sehat dan bersih. Mengenakan seragam putih, mereka berkumpul untuk melakukan Ukuf di ‘Arafah.
Kata wukuf berarti berhenti, sedangkan kata ‘arafah berarti bangkit dan mengenali. Dari pengertian bahasa tersebut dapat diambil hikmah, bahwa Wukuf di ‘Arafah pada hakikatnya adalah suatu usaha dimana secara fisik, tubuh kita berhenti di Padan ‘Arafah, kemudian jiwa spiritual-spiritual kita bangkit untuk bertemu dengan Allah swt.
Wukuf di ‘Arafah ini memberi mereka rasa kasih sayang dan menyadarkan mereka akan yaumul mahsyar, dimana pada saat itu manusia diminta untuk bertanggung jawab atas segala sesuatu yang telah mereka lakukan selama di dunia.
Di Padang ‘Arafah, manusia benar-benar menyadari betapa kecilnya dirinya dan betapa agungnya Tuhan, dan ia merasa bahwa semua manusia sama dan sederajat di hadapan Tuhan, baik mengenakan pakaian putih, memuji, berdoa, dan lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT.