Tahukah Anda bahwa Herry Wirawan dijatuhi hukuman vonis seumur hidup? Herry merupakan pelaku kekerasan seksual kepada 13 santriwati di Bandung. Vonis yang didapatkan Herry ini ternyata justru lebih ringan daripada tuntutan yang sebenarnya. Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntut Herry untuk mendapatkan hukuman mati.
Pidana Penjara Seumur Hidup
Apa arti pidana penjara seumur hidup? Pidana penjara seumur hidup atau hukuman seumur hidup merupakan pidana penjara. Ternyata masih banyak orang yang salah mengartikan hukuman ini dengan menyangka bahwa penjara seumur hidup artinya terdakwa akan dipenjara sesuai dengan jumlah umur terdakwa saat dijatuhi vonis.
Contohnya, terdakwa berusia 25 tahun pada saat diberikan vonis hukuman penjara seumur hidup, maka terdakwa akan dipenjar selama 25 tahun. Ternyata hal ini sangat keliru. Jika kita mengacu pada pasal 12 KUHP, maka hukuman pidana penjara untuk waktu tertentu ternyata tidak boleh melebihi 20 tahun lamanya.
Jadi, jika arti pidana penjara seumur hidup adalah hukuman dipenjara sesuai dengan jumlah umurnya saat dijatuhi vonis, maka hal tersebut akan menyimpang dari pasal 12 ayat 4 KUHP. Maka, arti yang benar adalah penjara seumur hidup berarti terdakwa akan diberikan hukuman untuk dipenjara selama dia masih hidup. Tidak peduli dia meninggal di usia berapapun.
Menurut lawfirm, jika ada hakim yang memberikan vonis dipenjara lebih dari dua puluh tahun kepada seorang terdakwa, maka hukum yang digunakan adalah hukum penjara seumur hidup. Hal ini berbeda dengan pemberian vonis yang dilakukan di Amerika. Di negara tersebut, hakim bisa memberikan hukuman penjara selama ratusan tahun.
Untuk hukum di Amerika Serikat, terdapat istilah life imprisonment dimana pengadilan dapat memberikan hukum kepada terdakwa agar berada di penjara selama sisa hidupnya atau sampai terdakwa tersebut mendapatkan ampunan.
Tujuan Pidana Penjara Seumur Hidup
Apakah tujuan dari pidana penjara seumur hidup? Menurut lawfirm, jangka waktu untuk pidana seumur hidup didukung oleh sifat indeterminate dari hukuman itu sendiri. Jadi, terpidana juga tidak tahu pasti kapan dia akan menyelesaikan hukuman penjara seumur hidupnya. Hal ini memang berbeda dari konsep pidana penjara untuk beberapa waktu tertentu.
Mengapa ada pidana penjara seumur hidup? Tujuannya adalah untuk melindungi kepentingan masyarakat. Sedangkan untuk terdakwa, tentunya untuk membimbing dan merehabilitasi terdakwa agar bisa dilepaskan Kembali ke masyarakat dan berbaur dalam keadaan damai.
Hukuman penjara seumur hidup ini memang bisa mejadi salah satu cara untuk menegakan hukum. Tentunya orang yang mendapatkan hukuman penjara seumur hidup adalah orang yang melakukan kejahatan besar seperti Herry Wirawan dimana dia melakukan kekerasan seksual terhadap 13 santriwati.
Menerapkan hukuman penjara seumur hidup tentunya bisa menjadi pilihan bagi apparat agar bisa memberikan hukuman yang bisa mengakibatkan efek jera kepada terdakwa sehingga dia tidak akan mengulangi kesalahannya lagi. Biasanya hukuman ini memang diberikan untuk kasus kejahatan yang berat.
Walaupun ada terdakwa yang dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup, terdakwa masih bisa mendapatkan amnesti dari Presiden sewaktu-waktu. Pemberian amnesti ini tentu hanya bisa dilakukan jika ternyata ada hukum yang bersifat politik dan bisa berdampak luas bagi negara.
Jadi, bisa disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan hukuman penjara seumur hidup adalah terdakwa akan menjalani hukuman dipenjara sepanjang si terdakwa masih hidup. Hukuman tersebut akan berakhir saat terdakwa sudah meninggal dunia. Tentunya hal ini berbeda dengan apa yang selama ini ditafsirkan oleh banyak orang.